Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Ketua DPD RI Tegaskan RUU Minerba Tidak Cacat Hukum

0

SURABAYA, rakyat Republika.com-

Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, itu tak benar dan berlebihan.

“Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan itu karena semua fokus untuk penanganan Covid-19,” tegas Ketua DPD RI AA LanNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (8/4/2020).

Menteri ESDM pun kataLaNyalla sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Jadi, darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkapnya.

Menyinggung tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar karena justru DPD RI terilibat. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu. Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi, sekali lagi RUU inj ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin pun sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” pungkas LaNyalla.

Sultan sendiri menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas. Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3. “Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” kata Sultan. (Achmad Munif)

Leave A Reply

Your email address will not be published.