Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Ketua Komisi IV Bakal Segera di PAW

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Dalam waktu dekat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Syahril Edy. Pasalnya, Syahhril Edy dinilai telah banyak melanggar peraturan kepartaian, sehingga diberhentikan dari semua struktur dan keanggotaan partai. Hal ini dibenarkan langsung Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan, Senin (6/11).

Darmawan mengatakan, memang benar ada surat dari DPC PPP Kota Palembang terkait usulan PAW anggota DPRD Kota Palembang priode 2014-2019 dari DPC PPP Kota Palembang, Daerah Pemilihan (Dapil) II atas nama Syahril Edy. “Yang mana surat tersebut sudah diproses pada tingkat pimpinan dan dilanjutkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) agar diproses lebih lanjut sesuai aturan dan perundang-undangan. Proses surat usulan PAW tersebut harus berdasarkan peraturan yang ada,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Dewan DPRD Palembang, Ali Amir menerangkan, surat dari pimpinan sudah masuk sekitar 3 minggu lalu, sebagai tindak lanjut pihaknya akan segera melakukan rapat kembali. Karena, beberapa waktu lalu, kuasa hukum Syahril Edy mengajukan permohonan untuk penundaan proses PAW.

“Kalau tidak ada gugatan, proses PAW tidak akan memakan waktu lama, hanya sekitar seminggu hingga satu bulan. Kemudian pihaknya akan membuat surat ke Walikota Palembang untuk diteruskan ke Gubernur Sumsel. Sekarang sedang kami proses,” katanya.

Terpisah, meski tidak bisa menyebutkan secara rinci kesalahan yang dilakukan Syahril Edy, namun menurut Ketua DPC PPP Kota Palembang, Desmana Akbar, sejauh ini pihaknya memang sudah mengirim surat ke DPRD Kota Palembang atas nama H. Syahril Edy sebagai Ketua Majelis Pakar DPC PPP Palembang untuk dilakukan PAW.

“Ada beberapa hal yang dilanggar terkait AD/ART partai, kesalahannya apa saja, tentu tidak bisa kita sebutkan. Tidak etis, intinya yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Partai PPP. Keputusan sudah final, tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Ia menerangkan, keputusan dikeluarkannya Edy dari PPP ini sudah melalui proses sejak 6 bulan lalu. Dimana mekanisme partai sudah dilakukan dari tingkat DPC, terus naik ke tingkat DPW, kemudian selanjutnya keluarlah Surat Keputusan (SK) dari DPP PPP untuk dilakukan PAW.

“Setelah 6 bulan, SK pemberhentian dari DPP Pusat turun ke DPC Kota Palembang. Semua proses sudah kita lalui, status kepartaian diberhentikan, salah satu syarat PAW. Saat ini proses PAW yang bersangkutan sudah masuk ke pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Palembang, Mulyadi menambahkan, usulan PAW sudah dibahas ditingkat pimpinan dan diproses sesuai aturan. “Ya benar, sekarang sudah diproses, dipimpinan, tahapannya sedang dijalankan,” katanya.

 

Reporter : Herman
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.