Klarifikasi Tegas Kapolsek Keluang: Tudingan Setoran Sumur Ilegal di HGU Hindoli Tidak Benar dan Menyesatkan

 

MUSI BANYUASIN-SUMSEL, RakyatRepublika — Isu miring yang beredar di platform media sosial TikTok mengenai dugaan penerimaan setoran dari sumur ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, langsung mendapat respons cepat dan tegas dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Keluang, AKP Apriansyah.

Bacaan Lainnya

Ia dengan tegas membantah seluruh tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya maupun institusi Polsek Keluang. Menurutnya, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan cenderung menyesatkan publik.

Status Sumur Terverifikasi dan Penanganan Hukum Berjalan

Dalam keterangannya, AKP Apriansyah menjelaskan bahwa terkait keberadaan sumur yang dimaksud dalam narasi liar tersebut, datanya telah terverifikasi secara administratif pada BKU (Buku Kegiatan Usaha/Pengawasan).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa insiden atau aktivitas pada lokasi sumur tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Saat ini, kasusnya juga telah dilimpahkan dan ditangani secara profesional oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin.

“Kami membantah keras tudingan bahwa ada penerimaan setoran. Sumur tersebut sudah terverifikasi pada BKU (BUMN,KOPERASI,UMKM) dan untuk pengelolaan sumur tersebut telah mengikuti petunjuk dari SKK Migas berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, Alhamdulillah tidak menimbulkan korban jiwa dalam kejadiannya, dan saat ini penanganannya telah ditarik serta ditangani langsung oleh Unit Pidsus Polres Muba,” ujar AKP Apriansyah.

Komitmen Netralitas dan Asas Praduga Tak Bersalah

Menanggapi berbagai isu liar dan spekulasi lain yang turut bergulir di tengah masyarakat pasca-kejadian ini, pihak kepolisian memastikan akan berdiri di garda terdepan yang netral. AKP Apriansyah, SH menegaskan bahwa jajaran kepolisian tetap memegang teguh prinsip profesionalisme serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan hukum yang sedang berjalan.

Polisi tidak akan bertindak berdasarkan asumsi atau opini di media sosial, melainkan berpijak pada alat bukti dan fakta hukum yang sah.

Respons Cepat dan Tanggap Darurat di TKP

Mengenai kritik terkait kecepatan respons aparat kepolisian pasca-kejadian, AKP Apriansyah, SH memaparkan bukti nyata kinerja anggotanya di lapangan. Pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) begitu informasi diterima, guna mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP secara mendalam.

Langkah taktis ini diambil sebagai wujud pelayanan prima serta komitmen Polri dalam merespons setiap aduan masyarakat, maupun insiden yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Keluang, Muba. (Mella)

 

Pos terkait