Korupsi Disribusi Semen, Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur PT Semen Baturaja

PALEMBANG, RakyatRepublika-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.
Penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) terhadap tersangka berinisial MJ dan DP, setelah sebelumnya pada rilis 9 Februari 2026 telah ditetapkan tiga tersangka dan satu orang, DJ selaku Direktur Utama PT KMM, yang telah lebih dulu ditahan.
MJ diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022. Sementara DP merupakan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tersebut.
“Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya MJ menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.
“Sementara DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada 27 September 2018 MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
“Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon tetap terbuka. Hal ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Vanny, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624. (Mell)Korupsi Disribusi Semen, Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur PT Semen Baturaja 
PALEMBANG, RakyatRepublika-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.
Penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) terhadap tersangka berinisial MJ dan DP, setelah sebelumnya pada rilis 9 Februari 2026 telah ditetapkan tiga tersangka dan satu orang, DJ selaku Direktur Utama PT KMM, yang telah lebih dulu ditahan.
MJ diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022. Sementara DP merupakan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tersebut.
“Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya MJ menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.
“Sementara DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada 27 September 2018 MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
“Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon tetap terbuka. Hal ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Vanny, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624. (Mell)

Pos terkait