Kuryana Azis Launching Ikatan Music OKU
OKU, RakyatRepublika – Keberadaan hiburan Orgen Tunggal kembali menggeliat setelah empat bulan stagnan di Kabupaten OKU. Namun seiring berjalannya waktu kini Orgen tunggal mulai bernapas lega setelah Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis bersedia melaunching Ikatan Music OKU (IMO). Bertempat di Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat-OKU, Jum’at (4/9/2020).
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dalam sambutan di Launching Ikatan Music OKU (IMO) menyampaikan, bagi IMO menekankan apabila hendak menggelar atau diminta bermain Orgen Tunggal hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang sudah dikeluarkan tentang Hiburan dan Orgen Tunggal, katanya.
Memang Orgen Tunggal ini sudah stagnan sejak mewabahnya pandemi virus Corona atau yang biasa disebut Covid-19.
Dengan beriringnya waktu pula kawan-kawan yang diprakarsai oleh Buyung Cs tempo hari menghadap dan mohon izin untuk manggung kembali di acara Pernikahan, Syukuran atau Ulang Tahun. Karena kalau kami tidak manggung keluarga kami tidak bisa makan, ujarnya.
Atas pertimbangan itu pula saya selaku Bupati OKU mempertimbangkan permohonan Buyung dan kawan-kawan dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut disana ada 13 persyaratan yang harus diikuti oleh IMO jika mau manggung kembali, katanya saat memberikan sambutan di launching IMO tersebut dan mareka menyetujui.
Ketua IMO OKU Iman Seri yang biasa dipanggil Buyung menjelaskan, di Kabupaten OKU ini, ada ratusan Orgen Tunggal dengan ratusan manusia yang hidup dari hiburan Orgen Tunggal, dari Owner, player, penyanyi (biduan), mekanik, transportasi dan lainnya, yang menggantungkan hidupnya dari menjalankan hiburan ini.
Atas kesepakatan bersama kawan-kawan tempo hari kami menghadap Bupati OKU, kami utarakan sudah hampir 4 bulan ini kami tidak bisa mencari nafkah sebagaimana biasanya.
Dan Bupatipun setelah mempelajari proposal berdirinya IMO dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana pandemi Covid-19 yakni Protokol Kesehatan, Alhamdulillah berdirinya IMO dapat disetujui.
Usai acara resmi, media berbincang dengan Pengurus IMO, di panggung hiburan ini banyak sekali istilah-istilah, misalnya Biduan Tempel,
adalah istilah yang dicapkan untuk para Biduan yang datang pada acara Orgen Tunggal, mereka datang tanpa diundang dan atau diluar tanggung jawab managemen Orgen Tunggal maupun sahibul hajat.
Kedatangan mereka biasanya menjelang 1/3 waktu acara berakhir, dimana setelah acara sahibul hajat berakhir atau setelah lagu lagu request berakhir,
ketika masuk pada lagu anak muda berirama remix (House music) berkumandang, disinilah peran biduan tempel beraktifitas menjadi pasangan joget dengan mengaharapkan uang saweran.
Kemudian, lagu-lagu remix (House music) ini adalah fase yang sangat di ditunggu oleh para kawula muda,
disaat music remix (House music) ini berkumandang pemuja Minuman Keras beraksi berjoget ria bersama para Biduan Tempel bahkan juga dengan para biduan resmi yang sengaja didatangkan oleh Managemen Orgen Tunggal.
Namun dengan adanya pandemi Covid-19, maka sudah tidak ada lagi Biduan Tempel yang sering mengiringi rekan-rekan bermain Orgen Tunggal. Apalagi dalam surat edaran Bupati melarang berjoget di atas panggung, IMO akan mentaati pelarangan berdasarkan surat edaran tersebut, pungkasnya
(yu/sp)