Listrik Padam, DPR Usul Pembangkit Tenaga Nuklir
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Padamnya listrik selama delapan jam lebih di Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, itu pasti merugikan masyarakat khususnya industri dan perusahaan. Pemadaman itu sama sekali tidak mendukung terwujudnya negra maju dan udara yang bersih. Dimana negara maju harus diperkuat industri dan industri butuh jaminan dan keamanan listrik yang kuat.
“Belajar dari pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, kita harus mulai berpikir untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir. Selain aman, bersih, harganya bersaing dengan batubara, dan akan mendukung kemajuan industri sebagai negara maju,” tegas anggota Komisi VII DPR RI, Qurtubi.
Dikatakan Qurtubi,sebagai negara maju dan kota dengan udara yang bersih, maka listrik akan menjadi andalan. Bukan saja industri kata Qurtubi, tapi juga transportasi massal semua mengarah ke listrik. “Tapi, kalau listriknya tak mendukung, maka semua akan macet dan perekonomian akan melambat terus di angka 5,2 persen,” jelas politisi NasDem itu.
Karena itu lanjut Qurtubi, Komisi VII DPR mendukung investigasi komprehensif dan transparan padamnya listrik tersebut, meski PLN berkomitmen untuk memberikan konpensasi ganti rugi kepada masyarakat. “Konpensasi sudah jadi komitmen PLN dan tinggal menghitung besarannya saja,” ujarnya.
Untuk sementara ini sambil menunggu hasil investigasi, Qurtubi minta PLN membenahi seluruh transmisi atau SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang mendistribusikan listrik ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten, agar pemadaman itu tidak terulang lagi.
“Padamnya listrik jika akibat tidak berfungsinya SUTET dengan baik, seharusnya PLN punya cadangan transmisi atau ‘Contingency Plan’. Jadi, yang harus dibenahni infrastruktur transmisinya, yang menjamin keamanan suplai listrik dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Jabodetabek itu,” jelas Qurtubi.
Khusus konpensasi terjadinya pemadaman listrik terhadap konsumen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
“Jika PLN tak selesai dengan musyawarah, maka bisa dibawa ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan konpensasi itu. Dan, PLN tak bisa diserahkan ke swasta, karena PLN terkait hajat rakyat dan harus dikelola oleh negara,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif