Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mantan Dewan Sumsel Dipolisikan Karena Diduga Melakukan Penistaan Agama

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Karena diduga melakukan penistaan agama islam dengan cara mengirim video yang berisikan perbandingan antara cara Ustadz dalam memberikan ajaran agama islam kepada anak didiknya dan cara guru negara lain mengajar anak didiknya, mantan anggota dewan Sumsel yaitu Sakim ( 50) dilaporkan ke SPKT Mapolda Sumsel oleh Denny Cikarif Tegar (40).

Dalam laporaannya kepada pihak kepolisian Denny mengatakan kalau kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mengirimkan video di grup whatapps Forum Masyarakat Sumsel dan Grup Whatsapp Suara Wong Kito pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 pukul 17.39 wib.

.”Kami tidak terima cara mendidik agama islam dibanding- bandingkan dengan cara lain, untuk itu kami minta pihak kepolisian melakukan tindakan namun dalam waktu 7 hari pihak kepolisian tidak mengambil tindakan maka kami akan melakukan aksi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Slamet Widodo  saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan tersebut.” Terlapor dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 undang- undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” imbuhnya.

Sementara itu, Sakim saat dikonfirmasi mengenai laporan terhadap dirinya mengatakan bahwa  pelaporan terhadap dirinya ada kaitannya dengan politik,” semua orang kan tau saya mau mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang periode 2018 – 2023, itulah yang saya maksud ada muatan politik. Terserah kalau mereka mau melaporkan saya, itu kan hak mereka. Tapi jangan lupa, saya juga bisa balik melaporkan mereka,” katanya.

Reporter : Mella
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.