Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mantan Kesbangpol Sebut Tim Verifikasi yang Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Masjid Sriwijaya

0

Palembang, RakyatRepublika.com –

Menelusuri siapa yang bertanggung jawab, atas penggunaan dana hibah sebesar Rp 130 Miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, yang sekarang sedang dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena diduga terdapat penyimpangan.

Saat ini, beberapa pejabat baik dilingkungan eksekutif maupun legislatif, maupun panitia pembangunan, sedang menjalin pemeriksaan, bahkan Kejati Sumsel telah menetepakan beberapa orang tersangka.

Belajar dari pengalaman penggunaan dana hibah, Mantan kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ikhwanudin menjelaskan mekanisme proses hibah harus dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pendoman bantuan dana hibah.

“Sebenarnya jika hibah mengacu pada Permemdagri 32/2011, tidak akan menimbulkan persoalan apapun,” ucap Ikhawanuddin.

Menurutnya, hibah akan menimbulkan masalah, jika ada pedoman yang tidak dipatuhi. Artinya, berdasarkan informasi beberapa pemberitaan, persoalan hibah Masjid Sriwijaya yang timbul, ada persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi oleh calon penerima hibah.

“Apakah ada proposal pengajuan dari yayasan, dan apakah yayasan tersebut sudah terdaftar minimal tiga tahun di Kesra maupun Kesbangpol provinsi. Dan ini tugasnya tim verifikasi, melakukan pemeriksaan awal,” jelasnya.

“Biasanya Gubernur menunjuk tim verifikasi, dalam pengajuan awal untuk pengucuruan dana hibah. Disanalah tugas awal tim verifikasi, menyatakan layak atau tidak,” sambungnya.

Terkait hibah pembangunan masjid Sriwijaya, dapat dilihat dari penganggaran, bahwa anggaran hibah itu ada pada kepala daerah, dimana kepala daerah dalam melakukan teknis pengelolaan hibah dapat memberikan kewenangannya kepada SKPD (OPD) terkait, untuk melakukan evaluasi pengelolaan dana hibah.

Misalnya Guberur, apabila Gubernur sudah menunjuk SKPD terkait untuk mengevaluasi dan menganalisa pengalokasian dana hibah tersebut tidak menjadi kewenangan Gubernur. Artinya, kewenangan tersebut ada pada SKPD terkait yang sudah ditunjuk dengan surat keputusan kepala daerah.

“Surat itu pasti ada, siapa yang ditunjuk Gubernur selaku kepala daerah untuk menunjuk SKPD terkait dalam melakukan evaluasi itu,” ungkapnya.

Dari pengalamannya, pelaksanaan hibah akan berkaitan dengan tugas dan tupoksi SKPD. Artinya, untuk hibah masjid Sriwjaya kemungkinan SKPD terkait yang ditunjuk Biro Kesejahteraan (Kesra), atau Asisten yang membawahi kesejahteraan.

“Jadi kewajiban dan kewenangan itu ada pada mereka (SKPD yang ditunjuk), Gubernur sudah lepas. Karena tanggung jawab ada di tim verifikasi,” jelasnya.

Apa yang pernah dialaminya terkait dana hibah ini tidak terjadi lagi. Karena aturan Permendagri harus menjadi acuan dalam pelaksanaanya.

“Kemarin saya rasa sudah teliti dalam menseleksi, mulai dari legalitas, alamatnya jelas, ada pengurus dan terdaftar. Rupanya ada salah satu aturan penerima hibah harus terdaftar di pemerintah minimal tiga tahun berturut-turut, jadi salah. Jangan sampai hal itu terjadi lagi di pemerintahan,” tandasnya.()

Leave A Reply

Your email address will not be published.