Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suaminya Divonis 7,6 Tahun Penjara

Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suaminya Divonis 7,5 Tahun Penjara

 

PALEMBANG, RakyatRepublika – Majelis hakim tipikor PN Palembang memvonis Dua terdakwa kasus korupsi PMI Palembang yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2020 sampai 2023.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim di museum tekstil, Rabu (4/2/2026).

Majelis hakim menilai keduanya bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

BACA JUGA  Pimpin Apel, Irwasda Polda Sumsel Ingatkan Soal Disiplin

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (4/2/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya yakni masing-masing membayar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum,” kata hakim, dikutip dari Tribunsumsel.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.

BACA JUGA  Noel Ebenezer Peringatkan Menkeu Purbaya: Hati-Hati Pak! Sejengkal Lagi Bapak 'di-Noel-kan'!

Fitrianti Agustinda diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sidang ditutup dengan pernyataan Majelis hakim memberikan waktu baik kepada advokat terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari pasca vonis dibacakan. (*)

 

Pos terkait