Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mengejutkan, Kadis PMD Mengatakan PNS Boleh Jadi Kades

0

MUARAENIM, rakyatrepublika.com-

PNS (Pegawai Negeri Sipil) boleh jadi Kades (Kepala Desa), tetapi jabatan dan gaji pokok dari PNS yang mengikuti pemilihan Kades untuk kemudian menjadi Kades terpilih, akan hilang.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Emran Tabrani, saat dikonfirmasi suararepublika.com Selasa (3/10/2017),” tidak masalah PNS mengikuti pemilihan Kades atau menjadi Kades, tunjangan nya sebagai PNS akan tetap diberikan seperti biasa dan status PNS nya juga tidak akan dicopot, Kades tersebut tetap berstatus PNS,” terang Emran.

Penyataaan Emran ini tentu saja cukup mengejutkan karena sebagaimana diketahui jabatan Kades bisa dijabat oleh PNS karena kades sebelumnya meninggal dunia, diberhentikan ataupun sedang terlibat kasus pelanggaran berat, maka untuk mengisi kekosongan jabatan sampai waktu pemilihan kades berikutnya seorang PNS bisa ditunjuk untuk menjadi kades.

Selain itu, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati dan Kepala Desa adalah jabatan yang didapatkan berdasarkan pilihan rakyat serta dipilih secara demokratis.

Pantauan suararepublika.com di lapangan,saat dilakukan pemilihan kades secara serentak di kabupaten Muara Enim, Sabtu (30/8/2017) diduga ada beberapa calon kepala desa yang kemudian terpilih menjadi kepala desa masih menyandang status PNS, salah satunya berinisial IDJ yang diketahui memiliki jabatan cukup strategis di tempatnya bekerja saat ini.

 
Reporter : Jazzi
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.