PALEMBANG, RakyatRepublika-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim berinisial KT resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama anaknya, RA. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi. Penyidik menahan KT dan RA di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KT dan RA sebelumnya ditangkap oleh tim Kejati Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026) malam keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha terkait proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh dua alat bukti yang cukup kedua tersangka hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Ketut menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi mengenai pemberian uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak rekanan atau pengusaha. Uang tersebut diberikan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta adanya transaksi mencurigakan dan pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, ditemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp 1,6 miliar dari PT. DCK ke tersangka RA yang merupakan anak tersangka KT,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah menerima uang dari perusahaan rekanan, RA kemudian mentransferkan dana tersebut kepada ayahnya, KT. Uang hasil suap itulah yang kemudian digunakan untuk membeli kendaraan mewah yang kini telah disita jaksa sebagai barang bukti.
“Kemudian, dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 miliar tersebut,” jelas Ketut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim tersebut. (Mell)







