Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Oknum Lurah Pakjo Dituntut Tiga Tahun Penjara

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Zainal Arifin (57) oknum Lurah Lorok Pakjo kecamatan Ilir Barat I Palembang ini bersama rekannya Sulaiman Effendi (47)  ketua RT setempat dan seorang lainnya yang berprofesi sebagai pekerja swasta, Hamka (41).

 

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan sementara serta barang bukti satu paket sabu dirampas guna dimusnahkan,” kata JPU ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (30/1/2018).

 

Diketahui penangkapan ketiga terdakwa yang dilakukan aparat kepolisian Poltesta Palembang ini ketika saat yang bersangkutan sedang berada di rumah terdakwa Hamka yang beralamat di jalan Puncak Sekuning Lorong Swadaya kelurahan Lorok Pakjo kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah dompet warna ungu motif batik kotak warna cokelat, 1 buah jarum, 1 buah korek api, dan 1 buah tutup botol plastik minuman larutan penyegar lubang 2 warna hijau.

 

Pada saat penangkapan, para terdakwa berusaha melarikan diri yakni Hamka dan seorang berinisial A yang kini berstatus buron (DPO). Akan tetapi, Hamka berhasil diamankan, sedangkan Zainal dan Sulaiman tidak bisa melarikan diri karena sudah terkepung oleh anggota dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti di ruang tamu.

 

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.