Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Oknum Pegawai Honorer Nyambi Jadi Jambret

0

PRABUMULIH, rakyatrepublika.com-
Ambar Jaya (19)warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ini merupakan salah satu oknum pegawai honorer di Pemkot Prabumulih diringkus tim Reskrim Polsek Cambai, Sabtu (24/2) pukul 23.30 WIB saat sedang tidur pulas dirumahnya.

Penangkapan terhadap tersangka Ambar lantaran nekat menjadi pelaku jambret terhadap korban Apriliani Eka (25) yang juga honorer Pemkot Prabumulih. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka harus mendekam di hotel Prodeo Polsek Cambai. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yerhadap tersangka Ambar ini berawal dari laporan Apriliani Eka (25 ), warga jalan Gagak kelurahan Sukajadi kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke Polsek Cambai pada 14 Desember 2017 lalu.

Dimana, ketika itu korban hendak melintas di jalan Raya Sindur kecamatan Cambai sambil mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang belakangan diketahui atas nama Ambar Jaya dan salah satu pelaku inisial DA (DPO). Kemudian salah satu pelaku menarik tas miliknya yang berisi satu buah handphone xiaomi redmi 4A, satu lembar STNK dan satu buah buku tabungan. Akibat dari aksi tarik menarik itu mengakibatkan Apriliani terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka di pelipis wajah dan tangan.

Lalu kemudian, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Danau Rata kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muara Enim. Pada Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 23.30 WIB petugas melakukan menggrebek rumah milik pelaku kemudian berhasil mengamankan Ambar Jaya.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti handphone dan STNK milik korban Apriliani Eka, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polsek Cambai Kota Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Cambai Ipda Gharasa Zahra Zahira STrk saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan dirumahnya ketika sedang tidur tanpa ada perlawanan.

“Barang bukti handpone mik korban dan STNK berhasil ditemukan dari tangan pelaku. Bahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cambai saat ini juga terus melakukan pengejaran terhadap salaj satu rekannya berinisial DA. Untuk tersangka Ambat dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yan
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.