Oknum Sat Pol PP Kota Palembang Dihukum Satu Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com–
Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Palembang, Raden Chairil Hidayat (33) warga Cempaka Dalam Taruna Jaya RT 14 RW 04 kelurahan 26 Ilir Palembang ini dihukum selama satu tahun penjara.
Hal ini disampaikan langsung majelis hakim Heriyanto SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
“Menghuk Terdakwa Raden Chairil Hidayat selama satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP,” ujarnya ketika membacakan amar putusan.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim ini berbeda dengan terdakwa RA Rachman (64) dan Depi Yani (28). Dimana keduanya dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. “Yang Mulia kami pikir-pikir,” kata Zalim Permana Putra SH.
Dimana sebelumnya JPU Faisal SH mengganjar Raden Chairil Hidayat dengan pidana penjara 2 tahun sedangkan untuk terdakwa RA Rachman dan Depi Yani masing-masing dipidana penjara 1,5 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan.
Reporter : Arman