Partai Koalisi Pemerintah Satu Suara Soal Terorisme
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
DPR RI sudah mulai menggelar sidang, namun sampai hari ini belum ada pembahasan RUU Terorisme. Namun yang pasti, partai koalisi pemerintah sudah satu suara soal definisi terorisme tersebut.
“Fraksi partai koalisi pemerintah satu suara terkait isi Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme),” tegas Sekjend PPP Arsul Sani, Senin (21/5/2018).
itu disampaikan Arsul menanggapi sikap fraksi koalisi pemerintah dalam mendefinisikan “terorisme” yang disebut masih menjadi ganjalan dalam pembahasan RUU Antiterorisme.
Namun demikian, kata Arsul, masih ada sedikit perbedaan di antara fraksi koalisi soal definisi terorisme dan perbedaan pandangan itu bermuara dari belum sepahamnya DPR dan pemerintah terkait pengertian terorisme.
“Pemerintah menginginkan agar frasa “motif politik dan keamanan negara tidak dicantumkan dalam batang tubuh melainkan dalam penjelasan,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Sementara itu sebagian fraksi koalisi dan oposisi serta TNI menginginkan agar frasa motif politik dan keamanan negara dicantumkan dalam batang tubuh, bagi sebagian fraksi partai koalisi pemerintah dimasukannya frasa adanya motif politik dan ancaman terhadap keamanan negara dalam batang tubuh pasal definisi terorisme bukan harga mati.
Di sisi lain, Kata Arsul lagi, adanya usulan dari fraksi oposisi agar frasa motif politik dan ancaman terhadap keamanan negara dimasukan dalam batang tubuh pasal definisi terorisme, selain itu fraksi oposisi juga tidak terlalu ngotot terhadap usulan tersebut.
“Jadi usulan itu merupakan upaya agar TNI diberi peran lebih dalam pemberantasan terorisme, itu lebih pada pandangan bahwa ke depan memang seyogianya TNI diberi peran lebih,” pungkas Arsul.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella