Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Disidangkan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang menjerat terdakwa Kasanova Mariaoda (19) ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (12/4/2018).

Sidang kali ini menghadirkan enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro SH yang diketuai majelis hakim Yunus SH MH serta kuasa hukum terdakwa yakni Evan Yuliandri SH.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap 47 anggota arisan online ini yang ditaksir kerugian seluruhnya lebih kurang Rp300 Juta. Sehingga JPU berpendapat mendakwa perbuatan terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan merasa kesal karena dirinya telah ditipu disaat mengikuti arisan online tersebut, “Saya mengalami kerugian berkisar Rp4 Juta,” katanya. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.