Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

0

PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Aminudin dan luka tusuk M Robani di depan rumahnya di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami, Minggu (25/4/2021) sektiar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yakni, Erwin (40) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap di kediamannya, Jumat (30/4/2021) sektiar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan resedivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara.

“Baru menjalani sembilan tahun penjara, pelaku sudah bebas dan kembali nekat akan menghabisi korban dengan cara dibayar Rp 10 juta dibagi tiga dan pelaku mendapatkan Rp 4 juta, kemudian pelaku berhasil kita amankan dan diberikan tindakan tegas yang terukur, para pelaku saat beraksi menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa awal mulanya terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara tersangka K (DPO) dan D (DPO) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin sehingga mengenai muka korban dan sekujur tubuh korban lalu tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) sebanyak dua kali mengenai perut dan lengan tangan korban.

“Atas kejadian korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sukarami Palembang. Atas dasar dari laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” katanya.

Pada saat melakukan penyelidikan anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang akan tetapi untuk tersangka K (DPO) dan D (DPO) pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan langsung anggota kita bawa ke Polrestabes Palembang Guna Proses Hukum Lebih Lanjut,” tutupnya.(KIK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.