Pembunuh Bocah ini Dihukum Mati
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dengan ali-ali diberikan uang sebesar Rp 7 Ribu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, terdakwa Irsan (32) pun langsung memaksa korban untuk masuk ke kamar, korban pun langsung membantah ajakan terdakwa. Lalu terdakwa mengancam jika tidak menuruti permintaannya akan di cekik leher korban.
Tanpa sadar terdakwa Irsan langsung mencekik korban hingga mati, korban pun dimasukkan kedalam karung dan disimpan didalam kamar tempat tidur. Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Irsan ini berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Klas IA Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim yang diketuai Subur SH dengan agenda putusan mengatakan terdakwa Irsan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan juga melakukan kekerasan terhadap anak-anak berumur tujuh tahun ini.
“Menghukum terdakwa selama selama hukuman mati,” ujarnya ketika membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (5/12/2017).
Mendengar vonis majelis hakim sama dengan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menduduk kepala dan tidak bisa menyebutkan sepata kata pun. Namun akhirnya terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang.
Usai sidang, JPU Purnama Sofyan SH menyebutkan dengan dijatuhi tuntutan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan kedepannya tidak ada lagi korban kekerasan terhadap anak-anak Indonesia yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Untuk ditahun 2017 ini ada tiga terdakwa dituntut matielah dilakuka tiga diantaranya terdakwa Martinus Asworo, Suryanto alias Kempol dan Irsan alias Ican,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPUSofyan SH, telah menuntut terdakwa Irsan alias Ican karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Irsan alias Ican dituntut hukuman mati sedangkan terdakwa Andreas Putra Pratma alias Unyil dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara.,” jelas JPU.
Sekedar mengingatkan, kasus ini sendiri terjadi pada tanggal 20 Mei silam di dalam rumah Jumilah (50) warga jalan Ki Merogan lorong Aman Rt 023 Rw 005 kelurahan Kemang Agung kertapati ditemukan mayat korban di dalam karung yang terletak dibawah ranjang. Setelah diselidiki dan ditelusuri lebih jauh, polisi mengungkap kasus tersebut sehinga melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang merupakan tetangga korban. Dari hasil pengembangan tersangka Irsan yang ditangkap sebelumnya, polisi kembali menangkap tersangka Andreas yang hendak melarikan diri. Hanya saja, selama proses pemeriksaan di polisi tersangka Andreas tetap membantah. Sedangkan pengakuan Irsan, bahwa ketika itu Andreas ikut memperkosan korban dan memasukkannya ke dalam karung dan membantu meletakkan karung di bawah ranjang.
Reporter : Arman Posting : Angga