Pemkab Musi Rawas tetapkan kegiatan Pelaksanaan Ibadah Puasa dan Idul Fitri 1442 H
Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Heriyanto, Pimpin Rapat Penetapan Himbauan Bersama Pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Senin (12/4/2021) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas. Sumatra Selatan.
Dalam rapat tersebut, Kemenag Musi Rawas Muhammad Rais menyampaikan, hari ini akan dilaksanakan sidang isbad untuk membahas penentuan 1 Ramadhan 1442 H di Kementrian Agama. Sebagaimana yang berlaku secara umum akan menunggu hasil dari pemantuan hilal, namun sementara ini awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada hari selasa 13 April 2021.
Asisten I H. Heriyanto menerangkan apabila Pemkab Musi Rawas telah membuat jadwal safari Ramadhan yang melibatkan Forkopimda dan pelaksanaannya di 14 masjid-masjid yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas.
Untuk kegiatan ramadhan sendiri telah turun surat edaran Kementrian Agama RI No 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatas jumlah jama’ah menjadi 50 persen dari kapasitas masjid.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinkes Musi Rawas menyampaikan, berdasarkan surat edaran Gubernur Sumsel bahwa kegiatan ramadhan sesuai dengan situasi Covid 19.
Untuk Kabupaten Musi Rawas sendiri yaitu Zona Oranye yang terdiri dari 199 desa, 194 Zona Hijau, 4 Zona Kuning Desa Dwi Jaya Kec. Tugumulyo, Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri, Kel. Selangit Kec. Selangit dan Desa L. Sidoharjo Kec. Tugumulyo, serta 1 Zona Merah, Desa F. Trikoyo Kec. Tugumulyo.
Sekretaris Dinkes menambahkan apabila Vaksinasi tidak menjamin aktifitas ramadhan kembali normal, karena banyak masyarakat yang belum divaksin.
Kodim 0406 menanggapi hal itu agar segera membuat surat edaran bupati yang selaras dengan surat edaran kementrian untuk dibagikan ke desa dan kecamatan, sedangkan seluruh desa diberikan himbauan taat prokes, agar menjalani ramadhan dengan iman yang kuat serta tubuh yang sehat.
Dalam kunjungan Pemkab Musi Rawas ke 14 Masjid di 14 desa/kelurahan, Basarnas akan membagikan bantuan kepada 20 orang di setiap desa/kekurahan yang berhak menerima santunan.(Mahmud)