Pemprov Sumsel Mulai Tata Ulang Guru 2026, 4.091 SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan

Pemprov Sumsel Mulai Tata Ulang Guru 2026, 4.091 SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan
Penyerahan SK Gubernur, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK paruh waktu

 

PALEMBANG, RakyatRepublika – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai menegaskan arah kebijakan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan pada 2026. Sebanyak 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diserahkan, menandai dimulainya pengabdian ribuan guru dan staf pendidikan dengan status kerja berbasis kontrak dan tanggung jawab kinerja yang terukur.

Bacaan Lainnya

Penyerahan SK Gubernur, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK paruh waktu tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Aula SMK Negeri 2 Palembang, sementara gelombang kedua dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ribuan guru serta tenaga kependidikan paruh waktu dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan proses pendidikan di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026. Kehadiran mereka dipandang strategis untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan negeri, khususnya di tingkat menengah kejuruan dan sekolah-sekolah dengan kebutuhan khusus tenaga pengajar.

BACA JUGA  Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Bumi, Botol Plastik dan Kertas Disulap Jadi Harapan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari komitmen kerja yang harus dijalankan secara profesional.

“Sebanyak 4.091 SK PPPK paruh waktu dibagikan dalam dua gelombang. Kami berharap seluruh penerima SK memiliki rasa tanggung jawab penuh dan mampu bekerja dengan baik sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam SK tersebut,” ujarnya

Ia menambahkan, status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Menurutnya, kualitas layanan pendidikan sangat bergantung pada integritas, disiplin, dan etos kerja para pendidik serta tenaga kependidikan, apa pun status kepegawaiannya.

“Kami juga berharap para guru dan staf memiliki integritas yang tinggi dalam bekerja, mematuhi aturan, serta menjaga profesionalisme sebagai pendidik dan pelayan publik,” katanya.

BACA JUGA  Desa di Pulau Enggano Segera Nikmati Listrik

Mondyaboni menjelaskan, skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan pemerintah daerah dalam menjawab keterbatasan formasi aparatur sipil negara, tanpa mengabaikan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan skema ini, pemerintah berharap kualitas pembelajaran tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian kerja bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Sejumlah penerima SK menyambut penyerahan tersebut dengan rasa syukur dan optimisme. Bagi mereka, SK PPPK paruh waktu tidak hanya menjadi legalitas kerja, tetapi juga pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Melalui penyerahan ribuan SK ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus memastikan proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan,”tutupnya.(Ken)

 

 

Pos terkait