Pemuda di Sidorejo Ditangkap Bawa Sabu di Stang Motor

Oplus_131072

Lubuk Linggau, RakyatRepublika—

Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir sabu di Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Petugas mengamankan tersangka berinisial MP (20), seorang pemuda warga setempat, yang sempat berusaha melarikan diri saat didekati anggota di lokasi. Namun, personel Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram yang disimpan di stang sebelah kiri sepeda motor. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp50.000 di saku tersangka yang diakui sebagai sisa upah dari aktivitas pengantaran narkotika.

BACA JUGA  Pj Walikota Lubuklinggau Hadiri Apel Siaga dan HUT Pol PP Lubuklinggau

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 1,65 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15S warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi BG 5117 HV, serta uang tunai Rp50.000. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan tersangka terkait upah kurir menjadi pintu masuk penting untuk pengembangan kasus. “Tersangka mengakui menerima upah dari kegiatan mengantarkan sabu. Ini memperkuat perannya sebagai kurir dalam jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuplai dan memerintahkan,” tegasnya.

BACA JUGA  1 Kilogram Sabu dari Medan Gagal Beredar di Prabumulih

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menekankan bahwa keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkoba menjadi perhatian serius. “Usia muda bukan alasan untuk lepas dari hukum. Justru ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba menyasar kalangan muda. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. “Polda Sumatera Selatan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar jaringan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran narkotika,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Mel)

Pos terkait