PALEMBANG, RakyatRepublika-
Penangkapan terhadap tersangka
penyalahgunaan narkoba bernisial PA (38) warga kabupaten Muara Enim oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 23 Februari 2026 lalu, menimbulkan polemik.
Hal ini dipicu adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur yang diduga dilakukan anggota Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, akibatnya, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Anwar Sadat SH dan Deni Setiabudi SH melaporkan hal tersebut ke Yanduan Propam Polda Sumsel.
Dikatakan Anwar Sadat, pihaknya tidak melarang anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap tersangka PA, namun hendaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Silahkan diproses kalau memang bersalah, tapi kami minta jalannya proses tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, kenapa kami katakan demikian, karena kami menduga banyak sekali hal- hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan terhadap klien kami, diantaranya adalah dipaksa mengakui barang bukti yang bukan miliknya dan dianiaya oleh oknum anggota polisi Ditresnarkoba,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, kata Anwar Sadat, saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, namun pihak keluarga mengetahuinya dari pelaku itu sendiri saat mengirimkan WhatsApp ke nomor ponsel salah satu keluarga pelaku.
“Usai mengetahui itu, keluarga dari klien kami lalu mendatangi Polda Sumsel untuk menemui klien kami yakni PA, saat itu lah diketahui banyak ditemukan sejumlah luka lebam di kepala dan juga pipi pada tubuh klien kami,” jelasnya.
Anwar Sadat mengatakan, pihak keluarga kliennya merasa tidak terima atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.” Untuk itulah kita melaporkan hal ini ke Yanduan Propam Polda Sumsel, kami meminta keadilan atas klien kami, kami berharap laporan kami dapat segera diproses dan kami mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syeh Kopek saat dikonfirmasi membantah kalau pihaknya telah menganiaya korban saat proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.”Tidak benar itu, adanya penganiayaan, tapi yang pasti kita akan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. (Mella)






