Pencuri di Rumah Majikan Teman Dibekuk Polisi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Andika Ilham (30), warga jalan Mangku Negara gang Selamat jelurahan Plaju jecamatan Plaju Ulu, Palembang, hanya tertunduk lesu saat dirinya dibekuk unit Pidum Polresta Palembang karena mencuri di rumah majikan teman nya.
Aksi pencurian yang dilakukan Andika terjadi pada Minggu yang lalu saat dirinya hendak mencari temannya di TKP(tempat kejadian perkara), namun rekan tersangka yang merupakan seorang security di rumah korban sedang tidak bekerja.
Melihat rumah dalam keadaan sepi,tersangka kemudian memasuki rumah tersebut dan mencuri handphone serta jaket milik korban.
“Barang yang saya curi tersebut rencananya mau dijual, Uangnya untuk bayar utang namun saya keburu ditangkap polisi,” kilahnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Yon Edi Winara saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.” adanya tangkapan pelaku pencurian,” tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella