Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Penjambret Handphone Siswi Dibekuk Polisi

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Karena menjambret handphone milik seorang siswi SMP di jalan Liki Pali kecamatan Sako, Palembang, Randi Alias Acong (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya dan meringkuk dalam penjara.

Tersangka yang merupakan warga komplek Kenten Indah Blok F kelurahan Sekumaju jecamatan Sako ini sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal atas perbuatan tersangka.

Sementara saat ditanyai tersangka mengaku nekat menjambret lantaran ingin makan.” Saya tidak ada uang lagi untuk makan jadi saya nekat menjambret, mana anak ada dua di rumah, sebelum nya saya kerja di gudang rokok tapi sekarang sudah tidak lagi,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Polisi Gadungan Diringkus

Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan menggunakan sepeda motor serta mengancam korban menggunakan pistol mainan lalu memepet korban yang saat itu juga menggunakan sepeda motor,” kemudian melihat korban sedang memainkan handphonenya saat itu lah pelaku langsung merampas.” Katanya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella