PALEMBANG, RakyatRepublika-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsu Sumsel Oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022, Rabu (25/2/2026).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Mengatakan berdasarkan suurat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada dua lokasi yaitu
rumah tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT. KMM di Komplek Mustika Perdana Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang
Dikatakan Vanny tak hanya rumah tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah kantor babang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berada di jalan Kapten A Rivai 26 Ilir Kecamatan ilir Barat I Kota Palembang.
“Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022,” pungkasnya (Mell)






