Pidsus Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Lift BPKAD
- PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Jaksa dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lift Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2015 oleh Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas 1A Khusus Palembang, Jumat (2/11/2018).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang Andi Andri Utama SH didampingi Kasubsi Hendi lSH dimana dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka. Bahkan berkas untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, keduanya yakni tersangka berinisal M yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang serta berinisial ARM yang merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang.
“Kedua berkas untuk tersangka M dan ARM sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Palembang untuk segera disidangkan,”ujarnya.
Selain itu, tambahnya lagi, pihaknya juga akan berkordinasi dengan KPK ni guna menelusuri tersangka baru lainnya atas kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310 juta. “Memang tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu penyidikan selanjutnya. Dalam kasus ini kota berkoordinasi dengan penyidik KPK, keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 249.500.000 dari total kerugian sebesar Rp 310 juta. Bahkan keduanya juga berjanji, bahwa akan mengembalikan sisanya yang akan dititipkan ke panitera pengadilan,” jelas Andi.
Humas PN Palembang, Saiman SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi lift Pemkot Palembang dengan dua terdakwa.” Dalam waktu 14 hari ke depan akan disidangkan, selain kami akan terlebih dahulu melaporkan kepada pak ketua untuk penunjukan hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka yakni M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp 1,4 miliar pada kasus pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016, diketahui tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD, sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Meski Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp 310 juta.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella