Mengungkap Fakta Dibalik Berita

PKB Minta Pemerintah Perhatikan Pesantren dengan Anggaran

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Kalangan DPR terus berusaha agar pesantren mendapat perhatian dari pemerintah. Karena itu RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dianggap penting untuk mengakomodir dan pengembangan pesantren.

“Kita upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kita dorong agar Bamus bisa masuk pada Kamis (20/9/2018) besok,” tegas Ketua Fraksi PKB H Cucum Ahmad Syamsurijal seusai “Diskusi Public RUU Pesantren” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta,Rabu (19/9/2018).

Menurut Cucun, selama ini kondisi pesantren masih terpinggirkan dari dunia pendidikan. Pemerintah belum memberikan keberpihakan yang tinggi. “Karena itu politik legislasi RUU PPK secara umum, pentingnya penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Terutama berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi untuk mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.

Secara spesifik jati diri Pesantren selama ini kata Cucun, menjadi sistem norma (subkullur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan character building di segala bidang kehidupan.

“Pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma’had maupun secara ruuhul ma’had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian dan karakteristik Pesantren,” tutur Cucun.

Anggota Komisi IV DPR itu menilai saat ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Sehingga membutuhkan dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu dan lain-lain.

Sehingga menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan, agar memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global.

Hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempumakan dalam RUU PPK secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren: sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesamren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.

Ketiga, Pemerimah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesamren dan Pendidikan Keagamaan.

Dengan mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan tersebut diharapkan mampu menjalankan akuntabilitas, dan terhindar dari potensi praktek penyimpangan adimisntrasi.

Reporter : Ahmad Munif
Editor : Elan

Leave A Reply

Your email address will not be published.