Palembang, RakyatRepublika – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus memperkuat komitmen penegakan hukum dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, jajaran Polda Sumsel mencatat ada sebanyak 63 laporan polisi (LP) yang sedang ditangani terkait perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan.
Total laporan tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni 43 perkara yang melibatkan individu atau perorangan dan 20 perkara yang berkaitan dengan korporasi.
Penyampaian data terkini mengenai perkembangan kasus karhutla ini dipaparkan langsung dalam kegiatan rilis pers penegakan hukum karhutla pada hari Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin. Agenda ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan serta jajaran pimpinan Polda dari wilayah-wilayah terkait.
Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic turut memaparkan rangkaian penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, penuntasan berkas, hingga koordinasi intensif bersama kejaksaan.
“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni usai memaparkan perkembangan kasus, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data resmi dari Polda Sumsel, penegakan hukum terhadap kluster perorangan dan perusahaan memiliki rincian sebagai berikut, perkara perorangan dari total 43 laporan polisi yang masuk, penyidik telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka.
Dampak dari kebakaran lahan yang disebabkan oleh aktivitas perorangan ini mencakup luas area mencapai 134,31 hektare, lalu perkara Korporasi untuk kluster perusahaan, kepolisian menangani 20 laporan polisi.
Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak korporasi, dengan estimasi luas lahan yang terbakar di area konsesi mencapai 837,62 hektare. Salah satu yang diproses merupakan Direktur PT RAS berinisial FS.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku perusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan,” ujarnya. Ia menambahkan, penyidik saat ini juga masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
“Ada banyak motif pembakaran, mulai dari untuk membersihkan lahan dan lainnya yang masih dalam pendalaman,” tambah Ronni.
Tahapan Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian memastikan seluruh berkas perkara diproses secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari total kasus yang terdata, sebanyak 27 perkara saat ini masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh kepolisian.
Sementara itu, 10 perkara sudah memasuki Tahap I, dan 17 perkara dalam proses pemenuhan atau pengiriman kembali berkas perkara (P.19). Untuk kasus yang sudah dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur pidana, sebanyak sembilan perkara telah berhasil memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Melalui langkah hukum yang berjalan ini, penanganan karhutla di Sumatera Selatan ditegaskan tidak hanya fokus pada aspek mitigasi dan pemadaman di lapangan saja, melainkan juga menyasar pada sanksi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata agar kasus serupa tidak terus berulang. (Mella)






