Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polisi Bekuk Bandar Ganja Saat Sedang Santai di Rumahnya

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Saat sedang asyik duduk santai dirumahnya, Bambang Hardiansyah (32), warga desa Manunggal Makmur kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim ini tak dapat berkutik ketika dirinya dibekuk polisi Polsek Rambang Dangku, bersama tersangka turut diamankan Ganja seberat 500 gram.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku,  AKP Apriansyah SH M.Si terkait aktifitas tersangka yang diduga merupakan bandar Ganja.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, AKP Apriansyah lalu memerintahkan anggota reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Guntur Iswahyudi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Rambang Dangku.

Tersangka saat ditanyai penyidik kepolisian mengaku kalau dirinya sudah tujuh bulan menjadi bandar ganja.” Saya terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Dalam pers rilisnya nya Selasa sore (24/7/2019), Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 111 undang- undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan guna kita lengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Ril/Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.