Polisi Gagalkan Dua Kilogram Sabu Yang Hendak Masuk Palembang
Polisi Gagalkan Dua Kilogram Sabu Yang Hendak Masuk Palembang
PALEMBANG,-
Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram digagalkan pihak kepolisian sementara dua kurir turut diamankan, yakni Zulyosa Putra (50) warga Jalan Ampera, RT 03 RW 06, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, serta rekan nya Denni Tanjung (40) selaku Desa Tanjung Aur, RT 01 RW 02, Kelurahan Tanjung Aur Nan IV, Kota Padang, Sumbar.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi adanya peredaran narkotika dalam paket besar dari Aceh menuju ke Palembang, saat melakukan penyelidikan petugas mengenali ciri pelaku yang mengemudikan kendaraan jenis Toyota Avanza B 1458 PRA warna silver metalik.
Ketika kendaraaan yang digunakan kedua tersangka melintas di Jalan Palembang-Jambi di Desa Lubuk Karet, polisi melakukan penyergapan dengan menghentikan laju mobil yang dikemudikan tersangka. Saat mobil tersangka digeledah, polisi menemukan dua paket besar sabu hingga keduanya digelandang ke Mapolda Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariyono SIk didampingi Kasubdit I AKBP Efriayanto Tambunan SH, saat dikonfirmasi mengatakan kalau kedua tersangka akan mengedarkan narkoba tersebut di salah satu kabupaten yang ada di Sumsel.”Dari pengakuan keduanya mereka diupah Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Heri Istu juga menegaskan kedua tersangka dijerat pasal berlapis. “Mereka kita jerat dengan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun,”pungkasnya. (Mella)