Polisi Musnahkan 26,221 Kilogram Sabu dan 1816 Butir Ekstasi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com–
Sebanyak 26,221 kilogram dan 1816 butir pil ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel sejak Februari-Maret 2020 dimusnahkan Kamis (9/4/2020) siang.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga turut disaksikan oleh 23 tersangka pemilik. Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengecekan oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk mengetahui kadar amphetamin maupun methapetamin yang terkandung.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat khususnya aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik,” ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu kepada awak media.
Heri juga berjanji, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang menjadi bandar besar dari barang bukti yang sudah berhasil kita amankan dari para tersangka.
“Hal yang kita lakukan juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum dari aparat hukum. Dan kita juga terus mencari siapa saja bandar besar dari para tersangka ini dengan terus melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski wabah Covid-19 saat ini, tidak membuat para kurir dan pengedarnya berhenti melakukan aksinya. “Malah menggunakan kesempatan ini dan terus mengedarkannya di tengah masyarakat,” terang Heri.
Heri berharap banyak partisipasi seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing segera melaporkannya. “Sekecil apapun informasi kejahatan narkoba sangat berharga bagi polisi untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” tutup Heri.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel Harli Siregar SH MH mengatkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.
“Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan dimulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan ditetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. Karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan,” tukasnya.(Mella)