Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polisi Tangkap Kameramen Prank Daging Kurban Isi Sampah

PALEMBANG,RakyatRepublika.com-

Kameramen Prank daging kurban isi sampah yakni Hadi Jaya Karim (18) warga Jalan Bloster kecamatan Sukarami Palembang diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar mengatakan tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya.” Karim merupakan kameramen dan Karim juga yang memasukkan sampah ke dalam plastik sebelum dibagikan kepada warga untuk dijadikan konten prank, setelah memasukkan sampah ke dalam plastik yang katanya isi daging kurban, pelaku tugasnya di balik layar dan dia yang merekam video,” ungkap Hary saat konferensi pers, Selasa (4/8/2020) di Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA  Polda Sumsel Siagakan 918 Personil Untuk Pengamanan Jokowi

Harry menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.” Ancamannya adalah kurungan penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (Mella)