Polres Empat Lawang Ungkap Pencurian Rp97 Juta, Satu Tersangka Diamankan

EMPAT LAWANG—SUMSEL, RakyatRepublika – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perusahaan PT Galempa Sejahtera Bersama, Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial *S (41)* yang sebelumnya diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan mengalami kerugian material sekitar *Rp97.250.000*.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ulu Musi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi. Tim yang dipimpin *Ipda Syukur Wahyudi, S.H.* kemudian melakukan koordinasi dengan personel Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko.

Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama tersebut mengarah pada keberadaan S di sebuah rumah kontrakan di *Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi*.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pihak perusahaan melaporkan kerugian material sekitar *Rp97.250.000*. Sementara itu, rincian barang bukti yang diamankan belum disebutkan dalam bahan perkara yang tersedia.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, yakni terkait *pencurian dengan pemberatan*.

Kapolres Empat Lawang *AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.* menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

> “Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata bahwa penegakan hukum akan terus berjalan demi keamanan wilayah,” ujar Abdul Aziz Septiadi.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset milik masyarakat maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan *Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.* menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas usaha.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat dan iklim usaha di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung terciptanya iklim usaha yang aman di wilayah Sumatera Selatan. (**)

Pos terkait