PALEMBANG, RakyatRepublika – Kasus dugaan pelecahan seksual yang dialami seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) saat ini masih ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen itu terjadi di kantor terlapor HM yang merupakan dosen pelapor pada Kamis 11 Desember 2025 di Jalan Musi 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Didampingi Kuasa Hukumnya Muh Novel Suwa SH MM MSi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, korban mendatangi Polrestabes.
Korban datang bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut pada Senin 5 Januari 2026.
“Hingga Senin sore kami datang ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan dan membawa dua orang saksi untuk tambahan, dan lebih detail lagi membuat sket kejadian TKP untuk mengingat kejadian peristiwa tersebut,” ujar Novel diwawancarai usai pemeriksaan saksi, Senin di Polrestabes Palembang.
Pihaknya, meminta penyidik untuk lebih cepat memproses dari penyidikan ini untuk dinaikkan ke tingkat sidik. “Harapannya kasus ini segera ditingkatkan menjadi sidik,” kata dia.
Ditanya terkait klien yang juga dilaporkan di Polda Sumsel, Novel mengatakan hal tersebut merupakan hak sebagai warga negara.
“Itu haknya sebagai warga negara melapor, tapi tinggal pembuktian bagaimana. Melaporkan pencemaran nama baik itu posisinya bagimana itu kan belum jelas juga, karena tingkat penyidikan itu ada proses yang akan kita jalani,” ungkapnya.
Novel menambahkan, pihaknya melihat dari berita-berita, ada video dia, jadi biar masyarakat yang bisa menilai dan penyidik yang berhak untuk menilai dari wawancara yang bersangkutan.
“Ada kata-kata yang kita dengar juga mengintimidasi sedikit dan nanti bisa dilihat dari video-video tersebut, biar masyarakat melihat dan penyidik juga akan kami berikan video tersebut,” jelasnya.
Dia juga memberikan apresiasi dan menyambut baik untuk penyidik karena dalam proses ini sangat cepat.
“Dalam proses ini sangat cepat dan penyidik langsung melakukan olah TKP dari laporan yang kami buat tersebut,” tandasnya.
Sementara, Ketua Aliansi Untuk Keadilan (AUK) Bagoes Edy Gunawan SH MH meminta pihak berwenang untuk melakukan proses hukum yang sebenar-benarnya dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Tidak ada intervensi, tidak ada lobi-lobi. Kami berharap pihak kepolisian memang menegakkan hukum. Kami juga dari AUK akan mengawal proses hukum ini sampai tingkat yang paling benar yang diambil lembaga kepolisian dalam hal ini penyidik untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya,” kata Bagoes.
Aktivis 98 asal Sumsel ini juga menegaskan, AUK ikut memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Harapan kami, kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan jika kami melihat dugaan ke depannya ternyata ada pelanggaran, maka kami akan bersikap untuk mengkritisi proses itu lebih masif lagi,” tandasnya.
Bendahara Aliansi Untuk Keadilan (AUK), Desmon Simanjuntak SH MH, menambahkan pihaknya menyikapi kasus tersebut dan sangat menyayangi peristiwa itu bisa terjadi.
“Kami berpendapat memohon kiranya proses hukum dalam dugaan kasus proses hukum tersebut bisa ditegakkan secara terang menderang dan tranparansi. Harapan kami sama, tidak ada satu pun intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan tersebut,” terang Desmon.
AUK juga meminta pihak berwenang dalam hal ini otoritas kampus, Kementrian Dikti, dapat menyikap persoalan ini.
“Artinya persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, bagaimana pun peristiwa ini terjadi dalam konteks pendidikan. Pihak terkait kami berharap bisa ikut berpartisipasi menjaga psikologis mahasiswi itu agar tetap terjaga,” tegasnya.
“Termasuk bisa melakukan investigasi bagamaina peristiwa itu terang menderang dan menjaga kondusvitas kampus yang saat ini mengalami persoalan tersebut,” tambahnya.
Dan terakhir, Desmon meminta untuk menjaga marwah seorang pengajar, selagi proses hukum ini sedang berjalan, pihak otoritas kampus mengistirahatkan dosen tersebut. (Iwan)






