Polrestabes Palembang Ungkap 43 Perkara dan Ringkus 59 Pelaku Kejahatan Dalam Satu Bulan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Kejahatan 3C (Curas, curat dan curanmor) yang ada di Kota Palembang terus di berantas petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. Dalam kurun waktu 1 bulan, terhitung ada 59 pelaku kejahatan 3C yang berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam penjara.
Ketika menggelar perkara ke-59 pelaku, Selasa (1/6/2021), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, ada sebanyak 43 kasus yang berhasil di ungkap.
Kasus-kasus ini terdiri dari Curat 12 kasus, Curas 8 kasus, KDRT 1 kasus, Penganiayaan 4 kasus, Cabul 2 kasus, Penggelapan 6 kasus, Persetubuhan 4 kasus, Eksploitasi Anak 1 kasus, Anirat Penyiraman Air Keras 2 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, Pembunuhan 1 kasus.
“Jadi total tersangka diamankan ada 59 orang, terdiri dari dewasa 49 orang dan anak anak ada 10 orang,”beber Irvan yanh dijuga didamapingi wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra.
Lanjut Irvan, modus operandi dilakukan para tersangka ini pun beragam. Mulai dari kasus pencurian dengan merusak pintu dan memanjat pagar ada 12 modus, 8 modus dengan menodong atau merampas, sedangkan modus memukul, menusuk, menyiram ada 10 modus, modus membujuk rayu dan mengancam ada 12 modus, sedangkan menjual atau menawarkan ada 1 modus.
“Untuk motif kejahatan setelah di periksa tersangka rata rata motif ekonomi 30 kasus, dendam 9 kasus, miras dan narkoba ada 5 kasus,” beber Irvan kembali.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan Satreskrim (Pidum tim tiger, Ranmor tim beguyur Bae, Tekab 134, dan Resmob ), akan terus melakukan ungkap kasus yang ada di Palembang.
“Kejadian kejadian yang menonjol, viral yang ada di masyarakat Palembang, akan kita tindaklanjuti secepatnya. Serta untuk melakukan antisipasi kita juga akan meningkatkan giat patroli ” hunting ” dan pengamanan di tempat tempat kerawanan kejahatan,” tegas Tri,
Sambung Tri, dari 59 tersangka diamankan ada 10 anak dibawah umur. “Akan tetap kita proses dan barang bukti sudah diamankan, kedepan kita akan terus menjaga keamanan dan ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” katanya.
Ditambahkannya, untuk kejahatan yang menonjol sendiri tetap pada 3 C, (Curat, Curas, Curanmor), “Untuk daerah daerah rawan kita sudah menyebarkan anggota yang mengenakan baju preman di tempat-tempat keramaian misalnya parkiran maupun tempat perbelanjaan,” tutupnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, gergaji besi, pakaian, uang, Sajam, buku tagihan, sepeda motor, dompet, ATM, kapak, palu, godem, dan lainnya. (Mella).