Polsek Sukarami Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sefta
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Tersangka Rusdianto alias Rusdi (43), masih sanggup mengikuti rekonstruksi pembunuhan walaupun kakinya masih pincang setelah diterjang timah panas.
Rekontruksi yang dilakukan Polsek Sukarami ini guna memgungkap pembunuhan terhadap korbannya Septa Andre (43) lantaran tewas ditikam dua kali di punggungnya dengan pisau.
Reka ulang pembunuhan digelar sebanyak 15 adegan tersebut di pimpin langsung oleh Iptu Marwan SH selaku Kanit Reskrim Polsek Sukarame. Sengaja di gelar di halaman Polsek Sukarame, Rabu (11/1/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dimana ketika itu saksi Jajang berada di Pos keamanan perumahan di Kompleks Griya Sejahtera Sukawinatan RT 68 RW 07 kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarame Palembang. Saat itu Jajang sedang menjalankan tugasnya, melihat korban Septa Andre (34) datang ke pos dengan mengendarai motor dalam kondisi mabuk pengaruh miras.
Lalu korban yang sering berbuat onar di kompleksnya ini, tiba-tiba berteriak sambil menantang warga perumahan duel, namun tidak ada yang menanggapinya. Sedangkan tersangka Rusdianto alias Rusdi (43) sendiri, lagi di rumah selepas salat Isya dan hendak berzikir.
Kemudian datanglah ketiga warga juga saksi, Indra pun mengatakan “Ado wong ngamuk di pos Jaga Satpam Kompleks Griya Sejahtera, orang itu nantang Rusdi, dan bilang panggilah kak Dia yang melawan itu. Mendengar itu, tersangka Rusdi langsung bergegas melajukan sepeda motornya, menuju pos satpam atau lokasi kejadian. Setibanya disana tersangka melihat korban Septa lagi duduk di sepeda motornya. Pada adegan ke 5, tersangka lantas turun dari motor sembari menenteng parang panjang dan mendekati korban lalu terjadi ribut mulut.
Saksi Zailani melihat keributan itu, ia pun berusaha melerai keduanya, Tapi disuruh pergi oleh tersangka untuk pulang ke rumah. Adegan ke 7, korban langsung menyerang tersangka dengan sebilah pisau hingga mendarat di perut tersangka.
Adegan ke 8, tersangka pun tidak tinggal diam dengan mengayunkan parang panjang, dua kali ke lengan tangan korban. Usut punya usut, korban Septa yang kerap berbuat onar dikompleks tidak mempan dibacok, karena kebal. Perkelahian semakin sengit, tersangka berusaha merebut pisau berad adi tangan korban.
Pada saat tubuh korban terjatuh, dengan posisi tertelungkup. Dua kali tikaman pisau milik tersangka sendiri alias senjata makan tuan, mendarat di punggung korban, membuat tersangka roboh. Saksi Doni salah seorang anggota kepolisian melihat kejadian itu berusaha menghentikan, dengan meletuskan tembakan dua kali ke atas, barulah perseteruan berhenti.
Adengan ke 11, saksi Zailani terkejut dengan suara tembakan, dengan cepat keluar memeriksa. Saat tiba di lokasi telah menemukan korban tertelungkup dengan bersimbahkan darah di jalan kompleks. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit namun sudah tidak bernyawa lagi.
Adegan Ke 15, sekitar pukul 22.00 WIB, mendengar korban tewas. Malam itu juga tersangka kabur dengan membawa pakaian dan pisau milik tersangka, menuju kampung halamannya di Dusun Pedu OKI, sedangkan pisau di buang tersangka di kawasan Kuburan Cina, di Talang Kerikil, atau di belakang pos jaga tersangka bekerja.
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas, setelah kuasa hukum dan para saksi kita hadirkan. Alhamdulilah reka ulang bisa terlaksana, tersangka sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun,” ujar Kanit Reskrim Iptu Marwan.
Reporter : Meyda Sari
Editor : Arman