Mengungkap Fakta Dibalik Berita

PPA Polrestabes Ringkus Mucikari Anak Dibawah Umur

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, ND (40) warga Jalan Radial Rumah susun Blok 41 lantai 4 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku diamankan tanpa dapat melakukan perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi penjualan anak di bawah umur yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit PPA, Iptu Irsan dan Kasubnit PPA, Ipda Hj Fifin Sumailan mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang melakukan perdagangan anak.

BACA JUGA  Polrestabes Palembang Ungkap 43 Perkara dan Ringkus 59 Pelaku Kejahatan Dalam Satu Bulan  

Dimana, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, lalu kita tindaklanjuti, saat kita datangi TKP,ternyata bener kalau adanya tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (18/8/2020).

Setelah mendapatkan laporan, lanjutnya, polisi lalu bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan benar saja pelaku terciduk sedang memperdagangkan wanita dengan pria hidung belang.

“Pelaku memperdagangkan orang dimana korbannya masih dibawah umur, untuk sementara ini korban berjumlah dua orang sebut saja bunga dan mawar namun tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah dan rumah pelaku dijadikan tempat aksi cabul tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gerindra: Yang Dilarang Nyaleg Napi Narkoba dan Seksual Anak Bukan Koruptor

Sementara itu, pelaku ND mengaku tidak mengetahui kalau perbuatan yang dilakukannya salah. “Saya tidak tahu kalau yang saya lakukan ini salah, awalnya menyediakan kamar sendiri karena mereka (korban-red) sudah mempunyai pelanggan di aplikasi MiChat,” ujarnya.

Tidak hanya mendiakan kamar ia juga mencarikan pelanggan bagi korbannya tersebut. “Kalau untuk sewa kamar sendiri Rp 50 ribu dan kalau minta dicarikan Rp 50 ribu juga, ini baru saya lakukan dua bulan terakhir ini,” katanya.

(Mella)