Rafli Tertunduk Lesu Saat Divonis 8 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Rafli Ramona Bin Muksin hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata SH kurungan penjara selama delapan tahun.
Dalam sidang yang digelar di PN Klas 1A Khusus Palembang, Senin (11/2/2019)
hakim menilai bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai membacakan putusan hakim mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan haknya. “Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan pengacara,”katanya.
Atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan tersebut, setelah berdiskusi dengan pengacara dari Posbakum PN Palembang.
Diketahui, pada tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 00.05 WIB terdakwa Rafli ditangkap anggota Satres narkoba Polresta Palembang di jalan Tembok Baru lorong Asem kelurahan 9/10 ulu kecamatan seberang ulu 1 palembang dan didapati barang bukti berupa 23 butir ekstasi.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella