Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Rampas Handphone Milik Karyawan, Pemilik Toko Bangunan Dipolisikan

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Andini lestari (23) warga jalan Gotong Royong III RT 18 RW 09 Sako, Palembang, Senin (17/3/2025) dengan didampingi kuasa hukumnya yakni Jamaludin SH MH dan Edison Wahidin SH MH mendatangi SPKT Polda Sumsel guna melaporkan Novitasari Dezfryanto yang merupakan pemilik toko bangunan dan tempat pelapor bekerja.

Edison mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Februari 2025 di jalan RH Amaludin, Sako, Palembang sekitar pukul 17.00 wib, dimana saat kejadian terlapor merampas Handphone dan KTP milik pelapor karena menganggap pelapor tidak memenuhi target penjualan serta belum dapat membayar hutang pelapor kepada terlapor sebanyak Rp 2 juta rupiah.

BACA JUGA  Jatanras Berikan Bansos Untuk Korban Kebakaran Pasar Cinde  

“Kalau masalah hutang itu kan urusannya beda lagi, tapi merampas Handphone itu beda case dan jelas pidana, jangan dicampuradukan satu dengan yang lainnya,” ujarnya, Selasa (18/3/2024).

Senada dengan Edison, Jamaludin berharap agar penyidik di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkan kliennya.” Kami berharap agar secepatnya kasus ini diproses, mengingat akibat perbuatan pelaku, klien kami mengalami trauma karena ancaman yang terus dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Sementara hingga saat ini, lanjut Jamaludin,terlapor sekaligus pemilik toko bangunan ini masih merasa dak bersalah dengan selalu melakukan intimidasi kepada korban melalui orang suruhannya.

BACA JUGA  Disdik Sumsel Larang Komite Tarik Sumbangan THR

“Kami selaku kuasa hukum demi kenyaman dan rasa keadilan klien kami, pihak kepolisian secepatnya untuk memproses dan menindaklanjutk laporan polisi atas perbuatan oknum bosnya ini sehingga tidak ada sewenang-wenang kepada yang lain,” sebutnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.” Laporannya tercatat dalam STTLP/244/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dan kita kenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan,” pungkasnya. (Mella)