Residivis Pembunuhan Ajak Teman Rampas Motor Korban, Akhirnya Ditangkap Polisi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Djiandi Faisal (25) dan rekannya Yudhi (47) warga Jalan Kolonol H Barlian Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, merampas kendaraan milik korbannya, Sabtu (30/11/2024).
Peristiwa ini bermula saat korban Rian Candra (21) warga Jalan Panti Sosial Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, bersama temannya Akbar sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah.
Kemudian saat melintas di TKP Jalan Kolonel Barlian Km 9 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Pelembang, Kamis 15 November 2024 sekira pukul 00.21WIB mereka bertemu dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
“Saat itu terjadilah saling pandang, lalu salah satu pelaku langsung berteriak, hoi kau ngapo lihat-lihat,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lantaran tak terima, korban dan teman langsung mendekati kedua pelaku.
Namun, seketika pelaku Faisal pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Panik dan takut korban pun mencoba untuk kabur.
Namun, saat itu korban terus dikejar, alhasil korban dan teman kabur meninggalkan sepeda motornya.
Akibat peristiwa ini korban pun harus kehilangan motornya Honda Spacy nopol BG 2350 KAD dan 1 buah Hp yang berada didalam box motornya.
Akibat peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami Palembang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Polsek Sukarami bersama Unit Pidum (Pidana Umum), dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay menangkap kedua pelaku.
Untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku nekat melakukan aksi ini lantaran terdesak ekonomi karena keduanya tidak bekerja,” ungkap Kombes Harryo.
Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buat motor milik pelaku yang digunakannya untuk beraksi.
Kemudian 1 buah Handphone milik korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, dan 1 buah badik.
“Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan, kedua pelaku ketika perkara digelar nekat melakukan ini lantaran terdesak ekonomi.
“Terpaksa pak. Kami tidak bekerja, jadi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami nekat melakukan aksi ini,” pungkasnya. (Mella)