Rizky Divonis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Muhammad Rizky Saputra Bin Sofyan merasa lega setelah mendengarkan vonis putusan majelis hakim yang diketuai oleh Kamaludin SH, MH lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effa SH yang menutut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa (15/1/2019) di Pengadilan negeri Klas 1A Khusus Palembang, majelis hakim menilai bahwa berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut terdakwa menerima vonis dari majelis hakim, setelah sebelumnya terlebih dahulu berdiskusi dengan pengacara dari Posbakum PN Palembang.
Diketahui, pada 30 September 2018 sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa Muhammad Rizky Saputra ditangkap anggota Polsek Llir Timur ll yang sedang patroli di jalan Segaran lorong Kebangkan kelurahan 9 ilir kecamatan IT 3 Palembang.
Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,120 gram dan satu unit motor.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella