Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Rusak Lahan Sawit Milik Warga, PT REKI Akan Dipolisikan!

PALEMBANG, RakyatRepublika – PT Restorasi Ekosistem Indonesia atau PT REKI selama ini diketahui diberi mandat oleh pemerintah untuk mengelola kawasan hutan restorasi melalui skema restorasi ekosistem dengan izin IUPHHK RE yakni izin usaha pemanfaatan hasil hutan konsesi restorasi.

Namun, sejak awal operasinya, sering terjadi konflik yang cukup serius antara perusahaan tersebut dengan warga masyarakat dan masyarakat adat di dalam maupun sekitar konsesinya.

Belum lama ini, yakni di pertengahan tahun 2024, PT REKI diduga melakukan pengerusakan terhadap lahan sawit milik Saparudin ( 45) warga desa Bintialo, kecamatan Batang Hari Leko, Muba.

Pengerusakan yang dilakukan PT REKI dengan cara mencabut pohon kelapa sawit berusia 7 bulan, hingga memasang portal di jalan yang mana jalan tersebut dibuat dan dibangun Saparudin secara pribadi untuk akses menuju lahan sawit miliknya.

“Saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan PT REKI dan orang – orang di dalam perusahaan tersebut, saat ini saya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut, karena apa yang mereka lakukan adalah bentuk kriminalisasi,” ujarnya, Senin (30/11/2025).

BACA JUGA  Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pasutri di Banyuasin

Lahan tersebut, lanjut Saparudin, dibelinya pada tahun 2007 dan saat itu hanya ditumbuhi pohon bambu.” lalu saya membuka lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit, serta membuat jalan untuk akses keluar masuk perkebunan, dan saya rawat jalan tersebut hingga detik ini agar jalan tersebut tetap bisa dilalui oleh warga lain yang ingin berangkat ke kebunnya,” ujar Saparudin.

Pihak perusahan PT REKI, lanjut Saparudin, saat pertama datang ke lahan miliknya, menyebutkan bahwa ingin melihat situasi daerah tersebut.”Lalu saya katakan, boleh saja, tetapi tidak boleh masuk menggunakan mobil milik perusahaan, cukup saya antar menggunakan mobil saya,” katanya.

Saat itu, tambah Saparudin lagi, pihak perusahan PT REKI menyetujui, namun lama – kelamaan justru ingin menguasai lahan sawit miliknya.” Mereka mendirikan camp, dengan leluasa keluar masuk lahan sawit saya tanpa ijin dan menggunakan akses jalan dimana itu adalah jalan milik saya pribadi, bukan jalan umum atau jalan milik pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA  Biden Kritik Netanyahu, Sebut Netanyahu Tak Berbuat Banyak untuk Pembebasan Sandera

Dikatakan Saparudin, dirinya pernah mengajak pihak perusahan untuk duduk bersama guna mencari solusi dari permasalahan tersebut, namun tak ditanggapi, bahkan pihak perusahan semakin menjadi- jadi dengan melakukan pengerusakan terhadap lahan kelapa sawit miliknya.

“Mereka yakni perusahan PT REKI dan orang- orang di dalam perusahaan tersebut telah merugikan saya, dan mereka harus membayar semua yang dilakukan karena kelapa sawit itu tidak tumbuh sendiri melainkan saya tanam,” imbuhnya.

Saparudin berharap, akan ada jalan keluar terbaik antara dirinya dan pihak perusahaan sehingga konflik tersebut tidak meluas yang dapat menimbulkan kericuhan,” kepada pihak terkait, dalam hal ini dinas kehutanan, Pemkab Muba, tolong tengahi masalah ini karena ini juga tanggung jawab para pemimpin di jajaran Pemkab Muba, tolong jangan menutup mata atas permasalahan yang menimpa warga,” pungkasnya. ( Mella)