Satresnarkoba Polres OKU Timur Bekuk Kurir Sabu dan Ekstasi di Buay Pemuka Peliung

Oplus_131072

Satresnarkoba Polres OKU Timur Bekuk Kurir Sabu dan Ekstasi di Buay Pemuka Peliung


OKU Timur, RakyatRepublika—

Bacaan Lainnya

Polres Ogan Komering Ulu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus kurir dua jenis narkoba di Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin sore, 6 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mengamankan tersangka berinisial MK (53), seorang petani, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi sekaligus. Saat dilakukan penindakan, tersangka masih menggenggam barang bukti di tangan kanannya berupa dua paket sabu serta satu kotak rokok yang berisi 10 butir pil ekstasi berlogo granat warna pink.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di depan sebuah rumah di Desa Pahang Asri kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan, S.H., memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi di lapangan.

BACA JUGA  Harga Gabah Anjlok, Petani di OKU Timur Menjerit

Selanjutnya, pada Senin sore, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip bening serta satu kotak rokok merek RC Bold yang berisi 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut saat itu masih berada dalam genggaman tersangka, sehingga tidak dapat disangkal kepemilikannya.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Sosok Dumatno di Balik Foto Ijazah Jokowi Diungkap Roy Suryo: Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa memandang usia. “Tersangka berusia 53 tahun, namun hukum tetap berlaku sama. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuplai dan memanfaatkan tersangka sebagai kurir,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika yang kini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami melihat jaringan narkoba semakin tidak selektif dalam merekrut pelaku, termasuk dari kalangan usia lanjut. Oleh karena itu, seluruh jajaran akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. (Mel)

Pos terkait