Sekda Sumsel Buka Sosialisasi Tata Laksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar, membuka secara resmi sosialisasi Tata Laksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Provinsi Sumsel, Senin (26/3/2018).
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Bina Praja serta diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden RI bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa PDTT dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama.
Dikatakan Nasrun acara ini merupakan bagian dari pra rembuk nasional reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial. Tujuannya antara lain membangun komitmen bersama dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial. Melakukan identifikasi lokasi usulan sebagai prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial.
Melakukan identifikasi lokasi usulan sebagai prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial serta menyiapkan data dan skema pelaksanaan tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial di lapangan.
“Sejalan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan sandang, papan, pangan serta sumber-sumber penghidupan baru usaha untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman semakin meningkat, sementara lahan yang tersedia tidaklah bertambah. Maka untuk pemenuhan kebutuhan lahan yang terus meningkat ini tidak bisa dihindari lagi mengarah pada penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, baik secara prosedutal maupun nonprosedural,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Nasrun, lingkungan hidup termasuk di dalamnya sumber daya hutan ysng merupakan penopang kehidupan di muka bumi. Semua pihak punya kepentingan untuk menguasai dan memanfaatkannya, pemerintah hadir mengatur pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmutan rakyat. Dalam pelaksanaannya hal ini tidak mungkin bisa diwujudkan oleh pemerintah sendiri.
Oleh karena itu Pemprov Sumsel memandang strategi yang efektif dalam pengelolaan sum er daya alam adalah mengembangkan kemitraan pengelolaan lanskap yang diistilahkan dengan kemitraan P4 (public, private, people dan partnership).
“Gubernur Sumsel telah mengambil langkah-langkah dalam rangka percepatan program Tora dan perhutanan sosial dengan menerbitkan sejumlah keputusan. Salah satunya Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 154/KPTS/Dishut/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang pembentukan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 770/KPTS/Dishut/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang pembentukan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan provinsi Sumsel.
Dalam pelaksanaan percepatan program perhutanan, kelompok kelompok kerja perhuyana sosial diakuinya mengalami berbagai hambatan. Di antaranya yakni keterbatasan anggaran, kondisi areal di lapangan, penguasaan lahan, status identitas dan kondisi anggota kelompok serta berubah-ubahnya kebijakan kewenangan .
“Dengan adanya sosialisasi ini kami mengharapkan bapak/ibu sekalian dapat memahami serta membantu proses percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial ini,” pungkasnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri juga Kepala Staf Kepresidenan RI yang diwakili oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Agung Harjono, Sekretaris Jenderal LPP Nahdatul Ulama, Faizol Rachmat, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Akementerian ATR/BPN atau yang mewakili, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK atau yang mewakili serta para tamu undangan lainnya. (ril)