JAKARTA, RakyatRepublika — Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/7/2026), surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum mengandung cacat formil karena tidak disusun secara cermat dalam menentukan ketentuan hukum yang digunakan untuk mendakwa terdakwa.
“Mengadili. Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026) dikutip dari wartakota.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak cermat karena menggunakan ketentuan pidana dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan KUHP lama, untuk mendakwa perbuatan yang sama.
Menurut hakim, penggunaan dua dasar hukum yang berbeda dalam satu perbuatan pidana justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan,” kata hakim.
Majelis hakim menegaskan, surat dakwaan merupakan dasar utama dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan.
Karena itu, ketidakcermatan dalam penyusunannya berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dan menimbulkan ketidakjelasan mengenai perbuatan pidana yang didakwakan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menerima perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Konsekuensinya, pemeriksaan perkara terhadap dr Tifa tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan sela ini sekaligus menghentikan sementara proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, batalnya surat dakwaan tidak serta merta menghapus perkara secara materiil.
Penuntut umum masih memiliki kewenangan untuk menyusun kembali surat dakwaan yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila dipandang perlu. (*)






