Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Sidang Kasus Korupsi SCC Hadirkan Tujuh Orang Saksi

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Sidang lanjutan dugaan korupsi kasus dugaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) Sekayu kabupaten Muba, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang Kamis (6/12/2018). Agenda sidang kali ini, yaitu menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Sidang keempat terdakwa yaitu Deddy Adrian (Oknum ASN Muba), Januarizkhan dan Harissandy serta Ardiansyah ini diketuai majelis hakim Adi Prasetyo SH dan menghadirkan tujuh orang saksi yaitu Fatahissalam ketua PPHP, Anggota PPH Firdaus, sri fatwa dan Farida lalu Tim peneliti kontrak, Nosa Yantania, Lelly supriza dan Efan pebrianto.

BACA JUGA  Mahasiswa Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Kunjungi DPD RI Sumsel, Dalami Sistem Politik Indonesia

Saksi Farida mengatakan, gedung tersebut secara fisik sudah selesai dan AC sudah terpasang dan belum dihidupkan. “AC belum nyala tapi dalam laporan pekerjaan sudah dibuat sudah selesai seratus persen,” jelasnya.

Sementara saksi Lely menyebutkan dirinya pernah di sodorkan berkas untuk ditanda tangani berupa perpanjangan (andendum) kontrak dari 13 Desember menjadi 30 Desember.”Karena tidak sesuai, maka saya tolak,” ujarnya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Anjarsa mengatakan bahwa persidangan telah menghadirkan 36 saksi dari 38 saksi. dari hasil persidangan sudah mulai mengerucut bahwa proyek ini sudah diatur sejak awal. “Mulai dari tender hingga pemenang lelang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Palembang Hadiri Peringatan Isra Miraj, Ajak Warga Jaga Shalat dan Kondusifitas

Minggu depan, kata dia, pihaknya akan menghadirkan saksi kepala dinas saat pengadaan proyek yakni Zainal Arifin yang menjabat sebagai Kadis PUCK pada tahun 2015 dan sekarang menjabat Kadis Disperindag Muba.”Sebenarnya ada dua saksi lagi yang akan dihadirkan tapi satu saksi meninggal pada akhir tahun 2017,” katanya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella