Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi GSG Hadirkan 28 Saksi

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) yang terletak di jalan Kolonel Wahid Udin kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu kabupaten Muba digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (23/10/2018)

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada keempat tersangka yakni Deddy Adrian, Januarizkhan, Harissandy serta Ardiansyah.

Dalam dakwaan nya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Anjasra Karya usai sidang mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan keempat terdakwa sudah terencana. Modusnya, perusahaan tersebut diganti dan dibuat akta baru untuk mendapatkan pengerjaan proyek di kabupaten Muba.

BACA JUGA  Biaya Pengesahan STNK Hingga Saat Ini Masih Tetap Berlaku

Keempat tersangka dijerat dengan pasal primer yakni pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo undang- undang RI nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun kuringan penjara.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Muba mengamankan keempat terdakwa pada kasus dugaan korupsi Gedung termahal di Kabupaten Muba yang mulai dibangun pada tahun 2013. Namun, dalam proses pengerjaannya dinilai sangat tidak sesuai RAB dan tumpang tindih sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 3 Milyar.

BACA JUGA  Muba Kabupaten Pertama di Sumsel Laksanakan Deklarasi Zero ODOL

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella