Sidang Terdakwa Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dilakukan Secara Tertutup
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) dengan korban bernama Sofyan kemarin digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, terdakwa F yang masih berusia 16 tahun melakukan persidangan yang digelar berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut secara tertutup.
Usai sidang , keluarga korban langsung berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum Purnama SH di ruang Diversi. Setelah beberapa menit, keluarga korban keluar dari ruangan.
JPU mengatakan, pada terdakwa pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan hal tersebut dilakukan sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Dimana, terdakwa bersama rekannya sudah merencanakan dan punya peran masing masing.
“Sebelum membunuh, terdakwa sudah menyusun dan punya peran masing masing. Selain itu,nyawa yang dihilangkan tersebut merupakan tulang punggung keluarga. Dimana ada empat orang anak korban yang ditinggalkan, serta dampak lainnya yaitu mengenai mobil korban yang harus dikembalikan lantaran keluarga korban tidak sanggup untuk membayar kredit,” imbuhnya.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella