PALEMBANG-SUMSEL, RakyatRepublika – Sengketa panjang lahan eks gedung bioskop Cineplex di jantung Kota Palembang terus berlanjut.Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg itu menghadirkan pelawan R. Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH., agenda kali ini menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.
Saksi Raden Dimyati kapasitasnya kerabat keturunan raden yang tadi menjelaskan silsilah keturunan Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling hingga zuriatnya.
Dimyati menegaskan Raden Achmad Nadjamuddin hanya ada satu orang saja dan telah meninggal dunia ditahun 1947.
Usai persidangan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH mengatakan, kalai persidangan kali ini pihaknya menghadirkan saksi fakta dimana saksi Raden Dimyati menjelaskan terkait silsilah daripada pelawan.
“ Ingin menunjukkan bahwa benar kalau Raden Helmi Fansyuri Bin Raden Hamzah Fansyuri Bin Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, jangan sampai nanti ada klaim dari terlawan bahwa Raden Nadjamuddin itu anak dari Raden Hamzah Fansyuri,”katanya.
Sedangkan menurutnya saksi Ahmad Faisal menerangkan terkait dengan objek sengketa , dimana dia mengetahui objek sengketa itu bagian daripada konstatering yang di Jalan Jenderal Sudirman yang 300 sampai 200,”katanya.
Hambali mengatakan, kalau Raden Achmad Nadjamuddin hanya ada satu orang saja telah meninggal ditahun 1947.
“ Tidak mungkin orang telah meninggal dunia ditahun 1947 bisa ada di tahun 1980,”katanya.
Persidangan dilanjutkan , Kamis (29/1/2026) dimana pihak pelawan akan menghadirkan ahli perdata. (**)







