Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Tenas Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang berhasil mengamankan sabu sebanyak lima kantong atau senilai Rp 25 juta, yang diperoleh Tenas Suryanto (46) dari kenalannya yang mendekam di Lapas Medan (Sumut), namun Tenas akhirnya ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu.

Penangkapan terhadap tersangka Tenas yang nerupakan warga jalan KH Azhari lorong Agung kelurahan 13 Ulu kecamatan SU II Palembang ini berawal dari laporan yang diterima unit reskrim polsek IT 1 Palembang kalau tersangka sedang menunggu pembeli sabu di lokasi kejadian, menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga tersangka dapat diringkus.

Tersangka saat ditanyai mengaku kalau sabu tersebut hendak dijual agar dirinya mendapatkan untung.” Saya kira akan dapat untung besar, namun malah sebaliknya,” ujar tersangka saat gelar tersangka, Kamis (19/10/2017).

Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa saat dikonfirmasi menuturkan, tersangka berhasil ditangkap di jalan Sayangan kelurahan 16 Ilir Palembang saat sedang menunggu calon pembeli.”Untuk sabu yang dikirim dari napi yang berada di Medan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RINo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama enam tahun penjara, ” pungkasnya.
Reporter : Meyda
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.